Menghubungkan Database...

Executive Dashboard

Total Leads (Aktif)

0

Real-time Sync

Conversion Rate

0%

Dari total leads masuk

Avg Response Time

14 min

Optimal (< 15 min)

Unit Tersedia

0 / 0

Berdasarkan Heatmap

Total Penjualan (Akad)

Rp 0

Dana masuk dari Akad

Sales Performance Leaderboard

Nama Sales Total Leads Contacted Visit Booking/KPR Akad Closing Ratio

Real-time Conversion Funnel

Sumber Prospek

Inventory Heatmap - Realtime

Available
Reserved
Sold
Blocked

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

No. ……………………………………….

Pada hari ini ………………………, tanggal ……………, bulan ………………………, tahun ……………………… yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama:Manajemen Green Tamin Residence
Alamat:Kantor Pemasaran Green Tamin Residence
Pekerjaan/Jabatan:Developer / Pengembang

Dalam hal ini bertindak serta mewakili untuk dan atas nama PT. Bumi Tamin Propertindo, selaku penjual. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:
Alamat KTP:
Alamat Sekarang:
KTP No.:
Telp. No./Hp:
Pekerjaan:

Selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukan masing-masing seperti di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Pendahuluan Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

OBYEK JUAL BELI

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk menjual, memindahkan dan mengalihkan serta menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini pula mengikatkan diri dalam perjanjian ini untuk membeli, menerima pemindahan dan pengalihan serta penyerahan dari PIHAK PERTAMA sebuah rumah seluas ± m² (lebih kurang meter persegi) dan berdiri di atas sebidang tanah seluas ± m² (lebih kurang meter persegi) pada Blok/Unit di Perumahan Green Tamin Residence.

PASAL 2

HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Harga jual beli yang telah disepakati untuk Obyek Jual Beli pada Pasal 1 adalah sebesar Rp ,- dengan cara pembayaran , dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

a. Tanda Jadi (Booking):Rp ,-
b. Uang Muka (DP):Rp ,-
c. Sisa Pembayaran:Rp ,-

PIHAK PERTAMA

( PT. Bumi Tamin Propertindo )

PIHAK KEDUA

( ........................................ )